SULITNYA WARGA
MENGIKUTI MUSRENBANG
Oleh M. Agus Susilo
Dalam satu dekade terakhir, sayup-sayup
terdengar beberapa kelompok masyarakat mulai berani menyuarakan hak-haknya
melalui komunitas-komunitas informal seperti warung kopi, angkringan, warung
tegal di sudut-sudut Jakarta. Suara-suara kritis tersebut nyaris tak terdengar
karena kalah dengan hiruk pikuk kemacetan Jakarta. Tak banyak terekam memang,
tapi bisik-bisik suara warga dalam memperjuangkan hak-haknya tersebut seakan
telah ‘membakar rumput kering’ bagi komunitas lainnya.
Ironis, di
negeri yang sangat menjunjung tinggi kearifan lokal ini justru sudah mulai
meninggalkan simbol-simbol kearifan itu sendiri. Semangat musyawarah, gotong
royong, rembug warga dalam beberapa dekade terakhir semakin sulit kita temui di
sekitar kita. Para pemimpin negeri ini sudah tidak lagi memberikan contoh
bagaimana bermusyawarah dan bergotong royong yang baik. Bahkan, rakyat
seringkali ditinggal dalam beberapa forum penting dalam perhelatan bangsa ini.
Rakyat sering mengeluh kenapa sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Negara
ini tak memiliki kesempatan untuk ikut merencanakan pembangunan bangsa. Meski
peraturan hukum (undang-undang) soal itu sudah dibuat, namun rakyat tetap saja
tak bisa berbuat banyak menentukan nasib bangsa ini.
Sebagaimana
diketahui sejak 2004, Negara ini telah melahirkan UU Nomor 25 tahun 2004
tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam UU tersebut diatur
secara jelas tentang tata cara pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan
(musrenbang) yang partisipatif. Rakyat diberikan kesempatan secara penuh untuk
terlibat dalam proses-proses musrenbang, mulai dari tingkat kelurahan/desa,
kecamatan, kota/kabupaten, provinsi sampai tingkat nasional. Akan tetapi,
faktanya masyarakat masih sulit berpartisipasi dalam proses musrenbang
tersebut. Peraturan yang telah menjadi konsensus tersebut tidak dijalankan
secara konsisten oleh birokrasi pemerintah selaku aparatus. Bahkan peraturan
dibuat hanya untuk dilanggar.
Di tingkat
kelurahan di DKI Jakarta, musrenbang masih menjadi informasi yang mahal. Tidak
semua komunitas warga mendapatkan informasi yang cukup mengenai kapan jadwal
proses pelaksanaan musrenbang. Pada tahap pra musrenbang, menurut pengakuan sejumlah ketua RT dan RW, memang
ada semacam undangan untuk mengadakan musyawarah pembangunan. Akan tetapi,
kegiatan pra musrenbang tersebut tidak melibatkan semua elemen dan kelompok
masyarakat di lingkungan RT/RW seperti unsur pemuda, perempuan, kelompok miskin
dan komunitas lainnya. Menurut pengakuan M. Taufan, sosok pemuda aktif yang
juga Ketua Karang Taruna Kelurahan Cempaka Baru bahwa dia tidak pernah menerima
undangan resmi untuk menghadiri forum musrenbang. “Awalnya, selama
bertahun-tahun saya tidak pernah mendapatkan undangan untuk ikut menjadi
peserta musrenbang, namun setelah saya secara pro aktif mendatangi kantor
kelurahan dan menemui Pak Lurah Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran akhirnya baru
dikasih undangan”, tegas M Taufan. Hal senada juga disampaikan Ustadz
Komaruddin, Wakil Ketua RW 8 Kelurahan Menteng Jakarta Pusat. “Saya melihat
sendiri proses pelaksanaan musrenbang kelurahan di tempat saya tidak melibatkan
komuntas-komunitas masyarakat yang ada di kelurahan, seperti pemuda, perempuan,
dan sebagainya. Tidak ada kehadiran perwakilan sektoral, artinya hanya eksekutif
saja yang menggodog musrenbang di Kelurahan saya. Dan yang lebih mengejutkan
lagi, anggaran pelaksanaan Pra-Musrenbang ternyata tidak sesuai dengan pagu
APBD”, terang Ustadz Komaruddin, ustad muda yang simpatik dan energik itu.
Dengan kata
lain, Pra-Musrenbang sebenarnya hanya menjadi forumnya Ketua RT dan Ketua RW
saja. Hal ini juga terjadi di level musrenbang kelurahan. Padahal berdasarkan
SEB Mendagri dan Kepala Bappenas tahun 2007, bahwa peserta musrenbang kelurahan
itu adalah delegasi yang disepakati di masing-masing forum Pra-Musrenbang,
begitu seterusnya sampai ke tingkat provinsi. Seharusnya rekrutmen peserta
musrenbang itu harus dibenahi sejak di tingkat forum Pra-Musrenbang.
Berdasarkan
monitoring yang dilakukan tim De'Monas pada saat proses pelaksanaan Musrenbang
tahun 2011 ditemukan bahwa ternyata beberapa RW di wilayah Kecamatan Tanah
Abang tidak melakukan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat RW
(Pra-Musrenbang). Para Ketua RT hanya diminta menandatangani absensi dan diberi
uang Rp. 30.000 tanpa ada rapat pembahasan mengenai usulan yang akan
diperjuangkan pada Musrenbang Kelurahan. Wawancara dengan beberapa pemangku
kepentingan yang mengikuti Musrenbang Kelurahan 2011 di salah satu Kelurahan
wilayah Tanah Abang juga menemukan bahwa tidak terjadi musyawarah untuk
menunjuk salah satu dari para pemangku kepentingan untuk menjadi
delegasi/perwakilan dari mereka untuk mengikuti Musrenbang yang lebih tinggi
yaitu tingkat kecamatan.
Bahkan di
wilayah lain di Jakarta Pusat, berdasarkan hasil diskusi terbatas yang dihadiri
para Ketua RW di Kelurahan Cempaka Putih Barat juga menemukan bahwa sejak 2003
usulan para RW dalam Musrenbang Kelurahan untuk pengerukan Kali Mardani tidak
pernah diakomodir. Padahal usulan tersebut ditandatangani oleh 10 RW sebagai
usulan prioritas. Sedangkan di salah
satu kelurahan di wilayah Kemayoran juga ditemukan proses penunjukan delegasi
untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan tidak dilakukan secara musyawarah tapi
diputuskan oleh Lurah sendiri. Temuan-temuan ini merupakan beberapa contoh
kecil dari keseluruhan proses Pra-Musrenbang, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang
Kecamatan hingga Musrenbang Kota yang sudah menyimpang dari mekanisme
Musrenbang berdasarkan peraturan perundang-undangan. (MAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar