Senin, 05 Maret 2012

FITUR


SULITNYA WARGA
MENGIKUTI MUSRENBANG
Oleh M. Agus Susilo

Dalam satu dekade terakhir, sayup-sayup terdengar beberapa kelompok masyarakat mulai berani menyuarakan hak-haknya melalui komunitas-komunitas informal seperti warung kopi, angkringan, warung tegal di sudut-sudut Jakarta. Suara-suara kritis tersebut nyaris tak terdengar karena kalah dengan hiruk pikuk kemacetan Jakarta. Tak banyak terekam memang, tapi bisik-bisik suara warga dalam memperjuangkan hak-haknya tersebut seakan telah ‘membakar rumput kering’ bagi komunitas lainnya.

Ironis, di negeri yang sangat menjunjung tinggi kearifan lokal ini justru sudah mulai meninggalkan simbol-simbol kearifan itu sendiri. Semangat musyawarah, gotong royong, rembug warga dalam beberapa dekade terakhir semakin sulit kita temui di sekitar kita. Para pemimpin negeri ini sudah tidak lagi memberikan contoh bagaimana bermusyawarah dan bergotong royong yang baik. Bahkan, rakyat seringkali ditinggal dalam beberapa forum penting dalam perhelatan bangsa ini. Rakyat sering mengeluh kenapa sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Negara ini tak memiliki kesempatan untuk ikut merencanakan pembangunan bangsa. Meski peraturan hukum (undang-undang) soal itu sudah dibuat, namun rakyat tetap saja tak bisa berbuat banyak menentukan nasib bangsa ini.

Sebagaimana diketahui sejak 2004, Negara ini telah melahirkan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam UU tersebut diatur secara jelas tentang tata cara pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang partisipatif. Rakyat diberikan kesempatan secara penuh untuk terlibat dalam proses-proses musrenbang, mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi sampai tingkat nasional. Akan tetapi, faktanya masyarakat masih sulit berpartisipasi dalam proses musrenbang tersebut. Peraturan yang telah menjadi konsensus tersebut tidak dijalankan secara konsisten oleh birokrasi pemerintah selaku aparatus. Bahkan peraturan dibuat hanya untuk dilanggar.

Di tingkat kelurahan di DKI Jakarta, musrenbang masih menjadi informasi yang mahal. Tidak semua komunitas warga mendapatkan informasi yang cukup mengenai kapan jadwal proses pelaksanaan musrenbang. Pada tahap pra musrenbang, menurut  pengakuan sejumlah ketua RT dan RW, memang ada semacam undangan untuk mengadakan musyawarah pembangunan. Akan tetapi, kegiatan pra musrenbang tersebut tidak melibatkan semua elemen dan kelompok masyarakat di lingkungan RT/RW seperti unsur pemuda, perempuan, kelompok miskin dan komunitas lainnya. Menurut pengakuan M. Taufan, sosok pemuda aktif yang juga Ketua Karang Taruna Kelurahan Cempaka Baru bahwa dia tidak pernah menerima undangan resmi untuk menghadiri forum musrenbang. “Awalnya, selama bertahun-tahun saya tidak pernah mendapatkan undangan untuk ikut menjadi peserta musrenbang, namun setelah saya secara pro aktif mendatangi kantor kelurahan dan menemui Pak Lurah Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran akhirnya baru dikasih undangan”, tegas M Taufan. Hal senada juga disampaikan Ustadz Komaruddin, Wakil Ketua RW 8 Kelurahan Menteng Jakarta Pusat. “Saya melihat sendiri proses pelaksanaan musrenbang kelurahan di tempat saya tidak melibatkan komuntas-komunitas masyarakat yang ada di kelurahan, seperti pemuda, perempuan, dan sebagainya. Tidak ada kehadiran perwakilan sektoral, artinya hanya eksekutif saja yang menggodog musrenbang di Kelurahan saya. Dan yang lebih mengejutkan lagi, anggaran pelaksanaan Pra-Musrenbang ternyata tidak sesuai dengan pagu APBD”, terang Ustadz Komaruddin, ustad muda yang simpatik dan energik itu.  

Dengan kata lain, Pra-Musrenbang sebenarnya hanya menjadi forumnya Ketua RT dan Ketua RW saja. Hal ini juga terjadi di level musrenbang kelurahan. Padahal berdasarkan SEB Mendagri dan Kepala Bappenas tahun 2007, bahwa peserta musrenbang kelurahan itu adalah delegasi yang disepakati di masing-masing forum Pra-Musrenbang, begitu seterusnya sampai ke tingkat provinsi. Seharusnya rekrutmen peserta musrenbang itu harus dibenahi sejak di tingkat forum Pra-Musrenbang.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan tim De'Monas pada saat proses pelaksanaan Musrenbang tahun 2011 ditemukan bahwa ternyata beberapa RW di wilayah Kecamatan Tanah Abang tidak melakukan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat RW (Pra-Musrenbang). Para Ketua RT hanya diminta menandatangani absensi dan diberi uang Rp. 30.000 tanpa ada rapat pembahasan mengenai usulan yang akan diperjuangkan pada Musrenbang Kelurahan. Wawancara dengan beberapa pemangku kepentingan yang mengikuti Musrenbang Kelurahan 2011 di salah satu Kelurahan wilayah Tanah Abang juga menemukan bahwa tidak terjadi musyawarah untuk menunjuk salah satu dari para pemangku kepentingan untuk menjadi delegasi/perwakilan dari mereka untuk mengikuti Musrenbang yang lebih tinggi yaitu tingkat kecamatan.

Bahkan di wilayah lain di Jakarta Pusat, berdasarkan hasil diskusi terbatas yang dihadiri para Ketua RW di Kelurahan Cempaka Putih Barat juga menemukan bahwa sejak 2003 usulan para RW dalam Musrenbang Kelurahan untuk pengerukan Kali Mardani tidak pernah diakomodir. Padahal usulan tersebut ditandatangani oleh 10 RW sebagai usulan prioritas.  Sedangkan di salah satu kelurahan di wilayah Kemayoran juga ditemukan proses penunjukan delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan tidak dilakukan secara musyawarah tapi diputuskan oleh Lurah sendiri. Temuan-temuan ini merupakan beberapa contoh kecil dari keseluruhan proses Pra-Musrenbang, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan hingga Musrenbang Kota yang sudah menyimpang dari mekanisme Musrenbang berdasarkan peraturan perundang-undangan. (MAS)

Tidak ada komentar: