KASUS DANA PENGUATAN DAN MUSRENBANG KELURAHAN SERDANG KEMAYORAN
Pada hari
Selasa, 21 Desember 2010 di Sekretariat Dewan Kelurahan(Dekel, sekarang LMK)
Kelurahan Serdang diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Lurah , Wakil Ketua
Dekel , Ketua RW 1-7, manager pengelola KJK PEMK. Tujuan pertemuan tersebut
untuk mengklarifikasi diskusi warga di RW 4 Serdang mengenai Dana
Penguatan/APBD DKI Jakarta dan hak dan kewajiban warga berpartisipasi dalam
Musrenbang. Diskusi yang dihadiri oleh
pengurus DPC Partai Demokat Jakarta Pusat dipimpin Taufiqurrahman dengan
disebarnya Dana Penguatan/APBD DKI Jakarta tingkat Kelurahan Serdang tahun 2010
yang berisikan daftar kegiatan dan anggaran kelurahan selama 1 tahun. Saat itu,
para RW kaget dengan adanya daftar kegiatan kelurahan, karena sejak menjadi RW
baru pertama kali mendapatkan data Dana Penguatan Kelurahan. Pada dasarnya
bukan tugas anggota DPRD atau partai politik yang menyebarkan data APBD ke
warga tingkat kelurahan, tapi tugas lurah dan camat. Namun hingga saat ini
tugas lurah maupun camat tersebut tidak pernah dilakukan. Berbekal data Dana
Penguatan tersebut, para RW mengirim surat mempertanyakan Realisasi Dana
Penguatan 2010 dan hasil Musrenbang 2009.
Karena tidak
ada jawaban, Ketua RW 1-7, Dekel dan perangkat RT-RW lainnya melakukan
pertemuan dengan Lurah. Dalam Pertemuan tersebut lurah tidak memberi jawaban
yang jelas dan tidak bisa memenuhi permintaan RW untuk memberikan Data/Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kel. Serdang 2010 dan laporan realisasinya. Setelah
pertemuan tersebut para RW, Dekel merencanakan pertemuan kembali dengan lurah
beserta seluruh jajarannya. Tanggal 26 Januari 2011 pertemuan kembali
dilaksanakan, dihadiri lurah, semua Dekel (LMK), semua RW, pengurus KJK PEMK
serta Bapak Eka dari Kanpeko (dulu Bapeko). Sebelum pertemuan semua staff
Kelurahan diminta ikut serta, agar RW bisa menanyakan langsung pelaksanaan Dana
Penguatan jika lurah menjawab kurang tahu.
Pada
pertemuan kedua, lurah kembali tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya untuk
memperlihatkan DPA Kel. Serdang 2010 dan laporan realisasinya, lurah juga tidak
bisa menjawab ketika para RW menanyakan mengapa bertahun –tahun para RW membuat
usulan Musrenbang tapi tidak pernah terakomodir di Dana Penguatan / APBD DKI
?. Sedangkan ketika ditanya mengapa
usulan para RW dalam Musrenbang 2009 mengenai pembuatan tugu/gapura batas
wilayah tidak diakomodir, jawaban Kanpeko (Pak Eka) bahwa usulan warga tidak
pas, karena lebih sesuai dimasukkan ke PPMK, tapi ketika ternyata usulan
tersebut muncul lagi di Dana Penguatan 2011 tanpa ada koordinasi dengan para
RW, Kanpeko menjawab sebaiknya ditanyakan ke Inspektorat.
Dalam APBD
DKI Jakarta 2010 tertera Anggaran untuk fasilitas sarana/ alat olahraga
masyarakat sebesar Rp. 18 juta, dengan rincian: untuk belanja makan dan minum
tamu Rp. 5 juta, honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber Rp. 3 juta dan
belanja pakaian olahraga Rp. 10 juta.
Dan menurut data SPJ yang didapat dari Kanpeko, anggaran tersebut sudah
terealisasi 83 % yaitu Rp. 15 juta, padahal tidak satupun dari para RW yang
menerima dan mendengar bahwa masyarakat menerima fasilitas olahraga.
Selain
itu, berdasarkan Data APBD DKI 2010 tertera Anggaran Penggerakan Masyarakat
dalam Kebersihan Saluran sebesar Rp. 50 juta.
Dari data SPJ yang didapat dari Kanpeko (pak Eka) dinyatakan SPJ-nya 100
% dilaksanakan para RW sebagai bagian masyarakat tidak tahu kegiatan ini tapi
dinyatakan 100 % dilaksanakan. mengenai saluran, yang para RW tahu ada
pekerjaan Sudin PU Tata Air dan Sudin Perumahan Jakarta Pusat karena ada izin
pelaksanaan pekerjaan yang masuk ke RW tapi dari kelurahan tidak.(AMN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar