Senin, 05 Maret 2012

REALITAS


KASUS DANA PENGUATAN DAN MUSRENBANG KELURAHAN SERDANG KEMAYORAN

Pada hari Selasa, 21 Desember 2010 di Sekretariat Dewan Kelurahan(Dekel, sekarang LMK) Kelurahan Serdang diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Lurah , Wakil Ketua Dekel , Ketua RW 1-7, manager pengelola KJK PEMK. Tujuan pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi diskusi warga di RW 4 Serdang mengenai Dana Penguatan/APBD DKI Jakarta dan hak dan kewajiban warga berpartisipasi dalam Musrenbang.  Diskusi yang dihadiri oleh pengurus DPC Partai Demokat Jakarta Pusat dipimpin Taufiqurrahman dengan disebarnya Dana Penguatan/APBD DKI Jakarta tingkat Kelurahan Serdang tahun 2010 yang berisikan daftar kegiatan dan anggaran kelurahan selama 1 tahun. Saat itu, para RW kaget dengan adanya daftar kegiatan kelurahan, karena sejak menjadi RW baru pertama kali mendapatkan data Dana Penguatan Kelurahan. Pada dasarnya bukan tugas anggota DPRD atau partai politik yang menyebarkan data APBD ke warga tingkat kelurahan, tapi tugas lurah dan camat. Namun hingga saat ini tugas lurah maupun camat tersebut tidak pernah dilakukan. Berbekal data Dana Penguatan tersebut, para RW mengirim surat mempertanyakan Realisasi Dana Penguatan 2010 dan hasil Musrenbang 2009.

Karena tidak ada jawaban, Ketua RW 1-7, Dekel dan perangkat RT-RW lainnya melakukan pertemuan dengan Lurah. Dalam Pertemuan tersebut lurah tidak memberi jawaban yang jelas dan tidak bisa memenuhi permintaan RW untuk memberikan Data/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kel. Serdang 2010 dan laporan realisasinya. Setelah pertemuan tersebut para RW, Dekel merencanakan pertemuan kembali dengan lurah beserta seluruh jajarannya. Tanggal 26 Januari 2011 pertemuan kembali dilaksanakan, dihadiri lurah, semua Dekel (LMK), semua RW, pengurus KJK PEMK serta Bapak Eka dari Kanpeko (dulu Bapeko). Sebelum pertemuan semua staff Kelurahan diminta ikut serta, agar RW bisa menanyakan langsung pelaksanaan Dana Penguatan jika lurah menjawab kurang tahu.

Pada pertemuan kedua, lurah kembali tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya untuk memperlihatkan DPA Kel. Serdang 2010 dan laporan realisasinya, lurah juga tidak bisa menjawab ketika para RW menanyakan mengapa bertahun –tahun para RW membuat usulan Musrenbang tapi tidak pernah terakomodir di Dana Penguatan / APBD DKI ?.  Sedangkan ketika ditanya mengapa usulan para RW dalam Musrenbang 2009 mengenai pembuatan tugu/gapura batas wilayah tidak diakomodir, jawaban Kanpeko (Pak Eka) bahwa usulan warga tidak pas, karena lebih sesuai dimasukkan ke PPMK, tapi ketika ternyata usulan tersebut muncul lagi di Dana Penguatan 2011 tanpa ada koordinasi dengan para RW, Kanpeko menjawab sebaiknya ditanyakan ke Inspektorat.

Dalam APBD DKI Jakarta 2010 tertera Anggaran untuk fasilitas sarana/ alat olahraga masyarakat sebesar Rp. 18 juta, dengan rincian: untuk belanja makan dan minum tamu Rp. 5 juta, honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber Rp. 3 juta dan belanja pakaian olahraga Rp. 10 juta.  Dan menurut data SPJ yang didapat dari Kanpeko, anggaran tersebut sudah terealisasi 83 % yaitu Rp. 15 juta, padahal tidak satupun dari para RW yang menerima dan mendengar bahwa masyarakat menerima fasilitas olahraga.

Selain itu, berdasarkan Data APBD DKI 2010 tertera Anggaran Penggerakan Masyarakat dalam Kebersihan Saluran sebesar Rp. 50 juta.  Dari data SPJ yang didapat dari Kanpeko (pak Eka) dinyatakan SPJ-nya 100 % dilaksanakan para RW sebagai bagian masyarakat tidak tahu kegiatan ini tapi dinyatakan 100 % dilaksanakan. mengenai saluran, yang para RW tahu ada pekerjaan Sudin PU Tata Air dan Sudin Perumahan Jakarta Pusat karena ada izin pelaksanaan pekerjaan yang masuk ke RW tapi dari kelurahan tidak.(AMN)

Tidak ada komentar: